Minggu, 20 November 2011

Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan kuasa-Nyalah makalah ini kami selesaikan tepat pada waktunya. Ada pun makalah ini kami susun, untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Lingkungan. Makalah ini kami beri judul “Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup” Kami berharap dengan disusunnya makalah ini dapat membantu masyarakat mengetahui pengertian pengetahuan sumber daya alam, sistem ekologi, dan populasi. Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, karena itu kritik dan saran yang membangun kami harap kan. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Edi Minaji Pribadi selaku dosen "Pengantar Lingkungan" yang telah membimbing kami, serta pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

Pendahuluan


Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya (pasal 1 angka 12 UU No. 23/1997).

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (pasal 1 angka 14 UU No. 23/1997).

Materi






Video





Pembahasan


Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
Dasar hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang Lingkungan Hidup  menentukan bahwa: “Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor penyebab terjadi pencemaran lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa pencemaran yang disebabkan oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas produk-produk yang bersifat mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara pengaturan pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala, peraturan atau petunjuk pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dapat dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan sebagainya; dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
Dikota Denpasar sebagai contoh, salah satu faktor kegiatan manusia yang paling banyak menyebabkan adanya pencemaran lingkungan  adalah limbah hasil pencelupan dan pembuangan limbah ke sungai dari perusahaan garmen dan sablon. Pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan pencelupan atau sablon yang berupa limbah dapat mencemari lingkungan sekitarnya. Usaha pencelupan sablon akan menimbulkan berbagai akibat negatif bagi pembangunan dan kesehatan masyarakat. Di dalam konteks pembangunan internasional, bagi negara berkembang bahwa  korban sebagai akibat semakin memburuknya tata lingkungan yang lebih langsung terkena benturannya adalah penduduk atau warga di sekitarnya. Ita Gambiro menjelaskan, usaha pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
a.    Meningkatkan kesadaran lingkungan diantara karyawan dan pengusaha khususnya masyarakat umumnya tentang akibat buruk suatu pencemaran.
b.    Pembentukan organisasi penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang kualitas udara, air dan sebagainya.
c.    Penanganan atau penetapan kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
d.   Penentuan daerah industri yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan memperhitungkan berbagai segi.  Penentuan daerah industri ini  mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi pembuangan, baik melalui air maupun udara.
e.    Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan teknologi, diantaranya  melalui modifikasi alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang bersumber  pada proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran dapat dicegah dengan pemasangan alat-alat khusus untuk pre-treatment.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, adalah dasar hukum bagi penanggulangan masalah pencemaran lingkungan hidup. Dalam mengatasi masalah lingkungan hidup di kota Denpasar misalnya, Pemerintah Daerah Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 25 ditetapkan melarang setiap perbengkelan, pabrik atau jenis usaha lainnya untuk membuang limbah sampah dan kotoran lainnya ke sungai, lepas pantai atau saluran air lainnya.
 
REFERENSI
http://fh.wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=59&Itemid=1
http://www.youtube.com/watch?v=vMRt7ddcooU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar